Latest News

Menko Airlangga: Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Investasi


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berita Golkar–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Airlangga menjelaskan, penerbitan perppu ini untuk memberi kepastian hukum terkait investasi di Indonesia.

“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi, dan ini menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tutur Menko Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, Perppu Cipta Kerja menjadi jawaban bagi pelaku usaha tentang keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, selama ini, pelaku usaha masih menunggu kejelasan payung hukum investasi setelah diputuskan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Airlangga mengatakan, Perppu Cipta Kerja akan memberi kepastian hukum untuk mendukung target pemerintah mendatangkan investasi. Pemerintah menargetkan bisa menarik investasi senilai Rp 1.400 triliun pada 2023. Selain itu, pemerintah juga menargetkan bisa menjaga defisit APBN di bawah tiga persen PDB pada tahun depan.

“Tahun depan kita butuh Rp 1.400 triliun. Nah, Rp 1.400 triliun ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar Rp 900 triliun, sehingga dengan demikian ini tantangan yang tidak mudah,” kata dia.

Menko Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja karena ada kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global pada 2023. Menurutnya, penerbitan perppu ini sudah memenuhi unsur mendesak.

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar dia.

Ketum Golkar ini mengaku ada beberapa pengaturan yang disempurnakan dalam Perppu 2/2022. Antara lain, terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu mengenai upah minimum, pekerja alih daya, sinkronisasi UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu juga terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Scroll to top